BOLASPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah merilis hukuman kepada pelaku kericuhan Piala Bupati Semarang.
Kericuhan tersebut terjadi pada pada Final Turnamen Tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Piala Bupati Kab Semarang antara Putra Bakti FC melawan Ar Raffi FC Ampel Boyolali, Minggu (2/6).
Insiden yang melibatkan pemain Putra Bakti terjadi saat wasit memberikan penalti kepada Al Raffi Ampel Boyolali.
Pemain Putra Bakti yang tidak terima langsung melakukan penyerangan kepada wasit yang bertugas.
Kejadian ini melibatkan pemain Liga 1 yang ikut dalam turnamen ini.
PSSI Jawa Tengah akhirnya turun tangan karena pertandingan ini mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang.
Dari rilis terbaru Komdis PSSI Jawa Tengah ada 11 pelaku yang mendapatkan hukuman.
Tiga pemain bahkan membela klub Liga 1 yang dan tiga orang merupakan panitia.
Pemain yang terbukti adalah Bayu Pradana (Barito Putera), Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera), dan Heri Susanto (Persita Tangerang).
Baca Juga: Imbas Kericuhan yang Libatkan Pemain Timnas Indonesia, PSSI Lakukan Investigasi
Bayu mendapatkan hukuman terberat dengan saksi berupa larangan bermain di bawah naungan PSSI selama enam bulan dan denda Rp.50.000.000.
Pemain berusia 33 tahun ini terbukti melakukan penyerangan pada perangkat pertandingan dan memicu keributan.
Selain Bayu, tujuh pemain Putra Bakti terbukti melakukan penyerangan kepada wasit.
Hasil Sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah pada 10 Juni 2024:
1. Bayu Pradana (Barito Putera)
Hukuman: larangan berkompetisi resmi PSSI selama 6 bulan dan denda Rp.50.000.000.
2. Rizki Wahyudi (PS Putra Bakti)
Hukuman: larangan berpartisipasi dalam pertandingan resmi PSSI selama 2 bulan dan denda Rp.10.000.000.
3. Komarudin (Persekat Tegal)
Hukuman: larangan berkompetisi resmi di bawah PSSI selama 4 bulan dan sanksi denda Rp.25.000.000.
4. Heru Setiawan (PSKC Cimahi)
Hukuman: larangan bertanding di kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan dan hukuman denda Rp.20.000.000.
5. Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi resmi di bawah PSSI selama 4 bulan dan denda Rp.30.000.000.
6. Krisna Jhon (PSIM Yogyakarta)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi PSSI selama 4 bulan dan sanksi denda Rp.20.000.000.
7. Heri Susanto (Persita Tangerang)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi PSSI selama 5 bulan dan sanksi denda Rp.30.000.000.
8. Wahyu Hendra Pambudi (Kalteng Putra)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi PSSI selama 4 bulan dan denda Rp.20.000.000.
9. Anto Eko dan Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
Hukuman: larangan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepak bola.
10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)
Hukuman: larangan menjadi perangkat pertandingan dalam naungan PSSI dan teguran keras sekaligus diminta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : |
Komentar