Ia berterima kasih bahwa Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.
"Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga."
"Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut."
Baca Juga: Tanggapan Berkelas Anak Asuh Shin Tae-yong soal Regulasi 8 Pemain Asing di Liga 1
"Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.
Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Sebenarnya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing.
Ada Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar