Pengajuan banding dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024.
PSM berharap Komite Banding PSSI dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sebelumnya.
"PSM menghormati SK Komdis dengan nomor surat 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024."
"Setelah mempelajari keterangan dan kesimpulan para saksi, tim legal PSM resmi mengajukan banding."
"PSM Makasssar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan."
"Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi," tulis PSM.
PSM tetap meyakini bahwa adanya 12 pemain di laga melawan Barito Putera merupakan kesalahan wasit.
Tepatnya yakni kesalahan komunikasi antara wasit utama dan wasit cadangan.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | psmmakassar.co.id |
Komentar