BOLASPORT.COM - Klub Liga 1 2024-2025, PSM Makassar, resmi mengajukan banding terhadap sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sebagai informasi, Komdis PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada PSM pada tanggal 28 Desember 2024.
Semua berawal dari adanya 12 pemain PSM di lapangan ketika melawan Barito Putera.
Duel tersebut terlaksana di Stadion Batakan, Balikpapan, 22 Desember 2024.
PSM berhasil mengalahkan Barito Putera dengan skor 3-2 pada kesempatan itu.
Akibat kejadian ini, PSM dihukum dinyatakan kalah 0-3 dari Barito Putera dan menerima pengurangan 3 poin.
Selain itu, tim asuhan Bernardo Tavares juga dikenai denda sebesar Rp90 juta.
"Pada 28 Desember 2024, PSM Makassar menerima surat keputusan Komdis PSSI yang menyatakan bahwa PSM dinyatakan kalah 0-3 dari PS Barito Putera, didenda Rp90 juta, dan dikenakan pengurangan 3 poin," tulis PSM, dilansir BolaSport.com dari laman resmi klub.
Menanggapi hukuman ini, PSM memutuskan untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Masuk dalam Daftar Bintang Muda Asia versi FIFA untuk 2025
Pengajuan banding dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024.
PSM berharap Komite Banding PSSI dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sebelumnya.
"PSM menghormati SK Komdis dengan nomor surat 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024."
"Setelah mempelajari keterangan dan kesimpulan para saksi, tim legal PSM resmi mengajukan banding."
"PSM Makasssar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan."
"Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi," tulis PSM.
PSM tetap meyakini bahwa adanya 12 pemain di laga melawan Barito Putera merupakan kesalahan wasit.
Tepatnya yakni kesalahan komunikasi antara wasit utama dan wasit cadangan.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | psmmakassar.co.id |
Komentar