Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pembelaan Komdis PSSI Terkait Hukuman PS Mojokerto Putra yang Dinilai Cacat Hukum

By Irfa Ulwan - Kamis, 27 Desember 2018 | 18:31 WIB
Kuasa Hukum PS Mojokerto Putra, Muhammad Soleh (Kiri) dan Wakil Ketua Komdis PSSI, Umar Husein (Tengah) Berbincang Mengenai Hukuman yang di Terima PSMP di Kompas TV, Kamis (27/12/2018) (Kompas TV)

"Jadi, apakah tuduhan match fixing itu benar adanya atau hanya akal-akalan. Sebuah keputusan tanpa ada dasar," tuturnya.

(Baca juga: Berjuang di Liga Champions Asia 2019, Klub Malaysia Ini Rekrut Eks Bek Tengah Timnas U-23 Australia)

"Teman-teman Komdis PSSI melanggar. Hanya satu alenia, tiba-tiba menghukum (PS Mojokerto Putra), misalnya tak ada pengakuan Kalteng Putra, Gresik United apakah ini patut diduga ada permainan skor," kata Soleh, menambahkan.

Yang menjadi fokus utama PSMP dalam kasus ini adalah Komdis PSSI dinilai tak mampu melaksanakan proses hukum yang wajar.

(Baca Juga: Pengacara Johan Lin Eng Beri Klarifikasi: Klien Saya Bukan Ditangkap)


Pemain PS Mojokerto Putra merayakan gol yang dicetak Indra Setiawan saat melawan Persigo Semeru FC dalam laga lanjutan Liga 2 2018 di Stadion Gajahmada Mojosari, Jawa Timur, Jumat (14/09/2018) sore.(SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM)

Hal ini, masih menurut Soleh, terjadi secara konprehensif, dari awal hingga akhir munculnya keputusan.

Dalam Kompas Petang, Kamis (27/12/2018), Umar Husein selaku Wakil Ketua Komdis mengklarifikasi hal itu.

Menurut Umar, dalam memutus kasus ini, PSSI memang berlandaskan pada hasil analisis dari Genius Sports.

"PSSI sekarang mendasarkan pembuktian tidak semata-mata pada bukti yang bersifat materil klasik seperti hukum pidana," ujar Umar, dalam interview dengan presenter Kompas Petang.