Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persebaya Surabaya Terancam Dijerat Pasal Berlapis

By Stefanus Aranditio - Rabu, 9 Mei 2018 | 09:25 WIB
Pendukung Persebaya menyemburkan api saat timnya menjamu Arema FC dalam Go-Jek Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/5/2018). Persebaya menang 1-0. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Pasal 22:

Belum berhenti sampai disitu Skuat Arema FC ternyata juga tak sempat melakukan pemanasan beberapa menit jelang kick-off di GBT.

Hal ini melanggar regulasi Liga 1 pasal 22 ayat 9 yang mewajibkan setiap tim untuk pemanasan pada 50 menit sebelum kick-off.

Durasi pemanasan pun sudah diatur dalam pasal tersebut selama 30 menit.

(Baca Juga: Manuchekhr Dzalilov Bandingkan Indonesia dengan Tajikistan, Lebih Keren Mana?)

Regulasi Liga 1 Pasal 22 - Lapangan Pertandingan:

Ayat 9. Setiap Klub berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan warming up di lapangan permainan sebelum dimulainya Pertandingan kecuali karena alasan cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilakukan warming up dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:

  1. Setiap tim menggunakan setengah luas lapangan permainan yang berdekatan dengan team bench yang bersangkutan;
  2. Warming up dilakukan pada 50 menit sebelum kick-off;
  3. Durasi warming up adalah 30 menit;

Pasal 56:

Saat pertandingan, ada beberapa ulah suporter Persebaya yang melanggar regulasi Liga 1.

Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya, suporter Persebaya tertangkap kamera mengencingi gawang Arema FC, menyalakan flare, menyalakan api, dan melakukan pelemparan ke lapangan.