Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Beberapa perilaku buruk tersebut melanggar pasal 56 tentang Disiplin - Hal-Hal Yang Mengganggu Pertandingan.
Sanksi atas pelanggaran pasal ini ditentukan pada sidang Komdis PSSI.
Pasal 56 Hal-Hal Yang Mengganggu Pertandingan:
Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin.
(Baca Juga: Meski 'Pincang,' Persebaya Tetap Targetkan Poin Penuh dalam Tur ke Samarinda)
Pasal 57:
Gelandang Arema FC, Hendro Siswanto, melakukan tindakan yang seharusnya tidak semestinya ia lakukan di Lapangan.
Pemain bernomor punggung 12 itu menginjak perut dari pemain Persebaya Surabaya, Oktavianus, saat kedua tim itu bertemu dalam laga ketujuh Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/5/2018).
Kejadian itu terjadi ketika pertandingan memasuki menit ke-90+4. Hendro yang mencoba menahan laju dari Oktavianus terlihat kesal.
Kedua pemain langsung diganjar wasit dengan kartu merah langsung.
Pada pasal 57, pemain yang diganjar kartu merah langsung akan dikenakan sanksi larangan bermain satu kali di laga berikutnya dan denda sebesar Rp 4 juta.