Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komite Eksekutif PSSI itu hanya mengatakan bahwa Marko Simic sudah menghadiri persidangan pertama pada 12 Februari 2019 dan akan melakukan sidang kembali pada 9 April 2019.
Baca Juga : Al-Quran Menemani Kiper Timnas U-22 Indonesia Menuju ke Kamboja
Paspor Marko Simic pun ditahan oleh Imigrasi Australia.
Mantan pemain Melaka United itu tidak boleh meninggalkan Australia sampai persidangan kedua selesai digelar.
"Oleh karena itu, berikan ruang pada kami selaku kuasa hukum dari Persija Jakarta untuk mengumpulkan beberapa bukti. Misalnya Marko Simic ini dari paspor, KITAS dan lain-lain," kata Gusti Randa.
"Lalu kami mencoba menghubungi Konsulat Jenderal Indonesia dan Garuda Indonesia juga. Sehingga terang dulu perkaranya.
"Kalaupun ada persidangan, saya tau persis bahwa pengacara Indonesia tidak bisa bersidang di sana. Makanya kami hanya pendamping di sana," kata Gusti Randa menambahkan.
Gusti Randa mengaku belum mengetahui hukuman apa yang akan didapatkan Marko Simic.
Ia hanya berusaha yang terbaik untuk membantu Persija Jakarta dan Marko Simic.
Baca Juga : Eks Kapten Persib Bandung Achmad Jufriyanto Dilepas Kuala Lumpur FA