Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Tak lama kemudian, dua WNI dipulangkan oleh PDRM yaitu Iyan Ptada dan Rifki Komarudin pada Senin (25/11/2019).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pil Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Informasi yang didapatkan dari Direktur Perlindungan WNI. Dua orang telah dipulangkan atas nama Iyan dan Rifki, sedangkan satu lagi Andreas masih ditahan," kata Argo Yuwono.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Dua Suporter Indonesia di Malaysia dan Harapan Keduanya
Baca Juga: Bursa Pelatih Liga Malaysia 2020, dari Maradona Sampai Idola Indonesia
Hari ini, Kamis (28/11/2019), PDRM telah membebaskan Andreas Setiawan dari masa tahanan.
Hal ini sebagaimana dikutip BolaSport.com dari akun Instagram resmi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto.
Unggahan pertama, Gatot menuliskan pesan dari KBRI terkait pembebasan Andreas Setiawan.
"Info terbaru dari KBRI di Kuala Lumpur. Alhamdulillah, Andreas Setiawan baru saja dibebaskan, menyusul dua temannya yg sudah dibebaskan oleh Polis Diraja Malaysia beberapa hari yang lalu," tulis Gatot.