Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ismed Sofyan Dilaporkan Ke Kantor Polisi Atas Dugaan Kekerasan dan Selingkuh

By Wila Wildayanti - Rabu, 18 Maret 2020 | 19:48 WIB
Bek kanan Persija Jakarta, Ismed Sofyan, ketika menjalani latihan di Lapangan Sutasoma Halim, Jakarta Timur (9/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”

Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.

Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P