Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Pemain Persija Jakarta, Ismed Sofyan, dilaporkan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh istrinya Cut Rita atas dugaan Kekerasan dan penelantaran.
Ismed Sofyan dengan Cut Rita telah menikah dari 2009 lalu, namun kabar kurang sedap pada 2017 yang mana bek Persija Jakarta itu dikabarkan selingkuh hingga hal itu pun berujung sebuah perceraian.
Cut Rita melaporkan Ismed Sofyan langsung ke kantor polisi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Presiden Borneo FC Minta Para Pemainnya Untuk Tidak Mudah Puas
Cut Rita mengaku bahwa Ismed Sofyan sudah tak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Semenjak 2017 dia keluar dari rumah dan dia tidak pernah beri nafkah saya sampai sekarang tahun 2020," kata Cut Rita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (18/3/2020).
Menurut Cut Rita, Ismed Sofyan sebenarnya telah menggugat cerai dirinya di Pengadilan Agama Depok.
Laporan perceraiannya sudah dilaporkan Ismed Sofyan sebanyak dua kali.
Meski sudah dua kali, namun belum ada putusan pasti dari pengadilan sehingga mereka masih dinyatakan menjadi suami dan istri yang sah.
Putusan perceraian belum sah karena Ismed Sofyan dinyatakan belum memberikan atau membayar uang iddah mut’ah untuk Cut Rita.
Nafkah Iddah mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
“Saya minta Ismed udah hampir empat tahun ya dia belum ceraikan saya, belum bayar uang idah mut’ah saya, tidak nafkahkan saya,” ujar Cut Rita.
Cut Rita mengatakan, pengacaranya meminta uang iddah mut'ah ke Ismed Sofyan sebesar Rp 2 miliar.
Tapi pengadilan hanya menyetujui Rp 500 juta.
“Saya minta uang itu karena saya punya utang di Bank Mandiri atas tanda tangan Ismed. Agunannya mobil," ucapnya.
Sementara itu, alasan Cut Rita meminta cerai bukan hanya mengenai perselingkuhan saja.
Namun menurutnya ia sebelumnya mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dari Ismed.
Baca Juga: Jorge Lorenzo Dapat Wildcard, Maverick Vinales: Sering-sering deh
Ia melaporkan suaminya itu harapannya agar suaminya menceraikan dia dan memberikan uang iddah mut’ah untuknya.
“Laporannya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelantaran dari 2017. Tapi waktu itu saya tidak visum. Dulunya kan dia pukul saya sampai habis semua ini. Tapi saya tidak visum,” ujar Cut Rita.
“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”
Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.
Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.