Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Didakwa Lakukan Pemerkosaan, Eks Penyerang Real Madrid dan AC Milan Dipenjara 9 Tahun

By Muhammad Zaki Fajrul Haq - Jumat, 11 Desember 2020 | 23:30 WIB
Eks penyerang Real Madrid dan AC Milan, Robinho, dihukum penjara 9 tahun atas dakwaan kasus pemerkosaan. (TWITTER.COM/FUTLEAGUEPRESS)

BOLASPORT.COM - Eks penyerang Real Madrid dan AC Milan, Robinho, dihukum penjara 9 tahun atas dakwaan kasus pemerkosaan.

Kabar tak sedap muncul dari mantan penyerang Real Madrid dan AC Milan, Robinho.

Robinho dikabarkan menjalani persidangan di Pengadilan Banding Italia di Milan atas tuduhan pemerkosaan.

Dilansir BolaSport.com dari Marca, Robinho dituduh telah melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis berkebangsaan Albania di Milan pada 2013.

Robinho beserta satu rekannya, Ricardo Falco, kini terancam menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di Italia.

Baca Juga: Performa AC Milan Hampir Tanpa Noda, Stefano Pioli Tak Percaya

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Robinho itu terjadi ketika korban tengah merayakan ulang tahun yang ke-23 di sebuah tempat terkenal di Milan.

Robinho dan Falco melakukan aksinya di sebuah kelab malam di Milan.

Pengacara korban, Jacopo Gnocchi, menyampaikan bahwa kasus ini harus dilanjutkan meskipun sudah berjalan selama 7 tahun.