Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Penggunaan Gas Air Mata Jadi Sorotan, Mahfud MD: Menpora Harus Pastikan Pertandingan Sesuai Aturan FIFA

By Wila Wildayanti - Selasa, 4 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan beberapa jajaran terkait sedang meninjau Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (22/7/2022). (KEMENPORORA.GO.ID)

Tindakan polisi saat menangani kericuhan di Stadion Kanjuruhan dengan pemakaian gas tersebut diyakini membuat massa yang berada di tribun berhamburan.

Diyakini awalnya penonton yang ada di tribun dan tak turun ke lapangan itu tidak menyebabkan masalah.

Namun, karena adanya penembakan gas air mata semua supporter panik dan berebut untuk keluar stadion.

Baca Juga: Kesaksian Mencekam Pelatih Arema FC Javier Roca: 20 Orang Masuk Ruang Ganti dan 4 Orang Suporter Meninggal

Sehingga dalam situasi ini penonton berdesakan yang mengakibatkan ada yang terjatuh hingga terinjak-injak dan akhirnya meninggal.

Terkait pemakaian gas air mata sendiri sebenarnya sudah dilarang digunakan di dalam stadion.

Hal ini bahkan tertera jelas dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam aturan tersebut dijelaskan pada pasal 19 b yakni bahwa senjata dan gas pengontrol massa (gas air mata) dilarang dibawa dan digunakan.

Namun, justru gas air mata yang menjadikan petaka di Tadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022).

Mahfud MD pun menegaskan bahwa Menpora seharusnya memastikan pertandingan Liga Indonesia berjalan sesuai aturan FIFA.