Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kenapa Polisi Masih Izinkan Laga Arema FC Vs Persebaya Digelar Malam Hari?

By Mochamad Hary Prasetya - Selasa, 4 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Seluruh skuad Arema FC menggelar tabur bunga di Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (INSTAGRAM/@AREMAFCOFFICIAL)

Kepolisian Jawa Timur juga meminta agar pertandingan tersebut dihadiri 75 persen dari kapasitas Stadion Kanjuruhan. Seperti diketahui, Stadion Kanjuruhan berkapasitas 42 ribu penonton.

Baca Juga: Alasan Komdis PSSI Hukum Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC Seumur Hidup: Kewaspadaan Hilang, Lalai Tidak Buka Pintu Stadion Kanjuruhan

Itu berarti Kepolisian Jawa Timur meminta Panpel Arema FC hanya menjual tiket sebanyak 31 ribu penonton saja. Dalam surat itu juga pihak Kepolisian Jawa Timur setuju dengan waktu kick off yang digelar pukul 20.00 WIB.

"Bahwa dengan menyatakan tidak keberatan atas diselenggarakannya kegiatan tersebut," bunyi surat itu yang ditunjukan kepada Panpel Arema FC.

Istimewa
Surat izin rekomendasi dari Kepolisian Jawa Timur ke Panpel Arema FC dan kick off tetap digelar pukul 20.00 WIB

Istimewa
Surat izin rekomendasi dari Kepolisian Jawa Timur ke Panpel Arema FC dan kick off tetap digelar pukul 20.00 WIB

Pada surat itu Kepolisian Jawa Timur juga memberikan lima catatan kepada Panpel Arema FC. Pertama, Panpel Arema FC wajib mengurus surat izin ke Kabaintelkam Polri dan surat rekomendasi ini dapat dicabut apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan.

Kedua, penanggung jawab dalam hal ini Abdul Haris diminta untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Ketiga, bilamana terdapat peryimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam rekomendasi ini, petugas kepolisian dapat membubarkan atau menghentikan serta mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Imbas Insiden di Stadion Kanjuruhan, Format Liga 1 2022/2023 Bakal Berubah?

Keempat, surat rekomendasi diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan semestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat sepertinya. Kelima, surat rekomendasi ini bukan merupakan surat izin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terjadi penyimpangan kegiatan.