Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

12 Orang Sudah Mendapatkan Hukuman atas Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Rabu, 5 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS.COM)

Bukan hanya itu, Kaporli juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian namun masih dalam tahap penyelidikan.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.

Baca Juga: Kenapa Polisi Masih Izinkan Laga Arema FC Vs Persebaya Digelar Malam Hari?

Hukuman juga diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI kepada dua sosok penting dalam laga Arema FC vs Persebaya.

Pertam adalam Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.

Abdul Haris dihukum tak boleh terlibat beraktivitas di dunia sepak bola selama seumur hidup.

Sebagai penanggung jawab pertandingan secara keseluruhan, Abdul Haris dinilai tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap sehingga mengakibatkan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Dia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang (turun ke lapangan), padahal dia punya steward," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.