Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

12 Orang Sudah Mendapatkan Hukuman atas Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Rabu, 5 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah suporter seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS.COM)

"Pintu-pintu yang seharusnya terbuka tapi tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian dan penilaian kami," imbuhnya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada penanggung jawab keamanan stadion, Suko Sutrisno.

"Kemudian Security Officer atau Steward, orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu, semuanya," ujar Erwin.

"Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan atau Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," tandasnya.

Baca Juga: Imbas Insiden di Stadion Kanjuruhan, Format Liga 1 2022/2023 Bakal Berubah?

Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman per Selasa (4/10/2022):

1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat

2. AKBP Agus Waluyo

3. AKP Hasdarman

4. Aiptu Solikin