Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis (6/10/2022).
Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit Prabowo bukan hanya menetapkan satu tersangka saja.
Secara total ada enam tersangka di tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Tribune Berdiri di Stadion Kanjuruhan Dilarang Dipakai Selamanya
Enam nama yang dimaksud adalah:
1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB
2. Abdul Haris - Ketua Panpel
3.Suko Sutrisno - Security Officer
4. Wahyu SS - dari Polres Malang
5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang.
Lebih lanjut, Listyo Sigit Praboro menjelaskan terkait kesalahan yang dilakukan LIB.
Menurut Listyo terdapat dua kesalahan fatal.
Pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal.
Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC versus Persebaya Surabaya menjadi sore hari.
Namun usulan itu ditolak oleh LIB.
"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata LIstyo Sigit Prabowo.
"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."
"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.
Baca Juga: Persib Kirim 3 Wakil ke TC Timnas U-20 Indonesia di Turki dan Spanyol
Kesalahan kedua yakni mengenai verifikasi stadion.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa LIB tak menggelar verifikasi stadion Kanjuruhan sebelum memulai Liga 1 2022/2023.
Seperti yang diketahui, LIB memiliki kewajiban melakukan verifikasi stadion setiap kali menggelar musim baru.
LIB rupanya menggunakan verifikasi stadion Kanjuruhan tahun 2020 silam.
Lebih parah lagi, beberapa catatan yang ada di tahun 2020 lalu tidak ada perbaikan dan LIB membiarkannya.
"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan," ucap Listyo.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton."
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujarnya.