Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Dalam aturannya, ketinggian anak tangga seharusnya 18 cm dengan lebar tapak 30 cm. Dengan ukuran normal itu, kita berlari turun atau naik tidak ada kemungkinan jatuh," ucap Nugroho.
"Lebar anak tangga Stadion Kanjuruhan juga tidak ideal. Pegangan tangga juga tidak terawat. Ketika banyak orang berdesakan, pegangan itu patah. Itu juga termasuk faktor yang melukai korban," ujar Nugroho menambahkan.
Terkait rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan, Nugroho Setiawan secara khusus menyoroti Pintu 13.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema FC Lontarkan Sindiran Pedas untuk PSSI
Nugroho Setiawan menilai situasi Pintu 13 saat kejadian sangat mengerikan karena tumpukan massa sudah tidak terkendali.
Nugroho Setiawan dengan tegas menyatakan tumpukan massa di Pintu 13 adalah akibat dari keputusan pihak keamanan menembakkan gas air mata ke tribune.
Terkait infrastruktur Stadion Kanjuruhan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kementerian PUPR untuk melakukan audit.
Presiden Jokowi meminta Kementerian PUPR melakukan audit seluruh stadion yang digunakan tim Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, dalam kurun waktu satu bulan.
Adapun Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Kapolri Listyo Sigit pekan lalu.
Secara garis besar, Ahmad Hadian Lukita dianggap lalai dalam hal verifikasi stadion.
Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan.