Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - LPSK Menemukan Bahwa Kepolisian Tidak Melarang Adanya Gas Air Mata dalam Rencana Pengamanan

By Sasongko Dwi Saputro - Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Seluruh skuad Arema FC menggelar tabur bunga di Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (INSTAGRAM/@AREMAFCOFFICIAL)

Namun dalam tayangan ulang yang didapatkan oleh LPSK, aparat keamanan sudah terkonsentrasi di satu titik sehingga gagal mencegah suporter untuk masuk ke lapangan.

Baca Juga: Ketua Komdis PSSI Membenarkan Bahwa Ketua Panpel Arema FC Pernah Mendapatkan Sanksi

"Itu diangka (tahap) empat, dikutip dari rencana pengamanan, penonton yang masuk ke lapangan itu ada cara bertindak," ujar Edwin Partogi Pasaribu.

"Pasukan di ring 1 mengelilingi lapangan menghadap penonton, nah tadi kita lihat setelah peluit panjang, pasukan ring 1 khususnya di tribun timur sudah meninggalkan posisi penjagaannya."

"Steward sudah tidak menghadap penonton sebelumnya dan terkonsentrasi di foto ini, itu yang sepertinya memberikan ruang yang luas bagi penonton masuk ke lapangan dari tribun 8 atau 9," ujarnya.

Selain itu, LPSK juga menyebut bahwa Kepolisian tidak menulis tentang peralatan yang dilarang dibawa saat melakukan pengamanan.

Kapolres Kabupaten Malang juga melarang penggunaan senjata api, namun tidak melarang adanya senjata gas air mata.

Selain itu, Kapolres juga sempat memerintahkan aparat untuk tidak melakukan kekerasan yang berlebihan.

Baca Juga: AFC Siap Bantu PSSI Benahi Kompetisi Sepak Bola Indonesia

Namun hal itu tidak terjadi pada tragedi di malam kelam tersebut saat aparat terbukti banyak melakukan kekerasan berlebihan ke massa.