Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Apabila kita membaca dokumen rencana pengamanan, kita tidak menemukan alat apa saja yang disiapkan untuk dibawa aparat yang bertugas, termasuk tidak ditemukannya adanya pembolehan gas air mata," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
"Dalam rencana pengamanan yang ada itu tidak diuraikan alat-alat pengamannnya apa saja. Kalau peralatannya ada, kendaraan ada, satuannya ada yang memberikan dukungan keamanan, ada 2034 yang membantu pengamanan dalam penyelenggaraan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya malam itu."
"Dari 2034 itu tidak hanya TNI/Polri, tapi juga dari aparat sipil termasuk dari Satpol PP, Dishub, BPBD, termasuk Steward yang tercatat ada 200 personil."
"Dalam arahan Kapolres melarang penggunaan senjata api, juga tidak memperbolehkan adanya kekerasan yang sifatnya eksesif (berlebihan)," lanjutnya.
Saat ditemui oleh pihaknya, Wakil Ketua LPSK itu mengaku bahwa Kapolres tidak mengetahui adanya pelarangan penggunaan gas air mata dalam aturan FIFA.
"Namun, dalam arahan Kapolres tersebut tidak kita dengar larangan gas air mata, ketika dalam bertemu dengan Kapolres juga mengakui tidak mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan gas air mata," kata Edwin Partogi Pasaribu.