Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kepada Jokowi, TGIPF Ungkap 8 Dosa PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, serta jajaran lainnya tiba di Komnas HAM, Jakarta, 13 Oktober 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Sebagai pertanggungjawaban moral, TGIPF meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kemudian, PSSI diminta mempercepat Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas dan profesional.

PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Dalam hal penyelamatan, PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Namun perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Baca Juga: BREAKING NEWS - TGIPF Sebut Tembakan Gas Air Mata Polisi Jadi Penyebab Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan

Berikut 8 kekurangan dan kelemahan PSSI yang mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan:

1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang
regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik
kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami
tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi
yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;