Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
“Ini merupakan kelanjutan dari yang pertama. Kami mendapatkan aspirasi dan masukan dari salah satu kelompok supporter karena yang hadir waktu itu adalah pihak kepolisian, BNPB, dan dari PSS,” ujar Zainudin Amali dalam jumpa pers yang turut dihadiri BolaSport.com, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Khusus yang akan dibahas selama FGD berkaitan dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2022. Penjelasan di UU hampir jelas sehingga tinggal bagaimana kami merumuskan implementasinya, dan saya minta (masukan) ini lahir langsung dari bawah,” ucapnya.
“Payung hukum sudah ada, tapi rumusan yang pas silakan didiskusikan karena teman-teman suporter yang paling tahu.”
Baca Juga: Diminta TGIPF Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan, Kantor PSSI Dijaga Ketat
Zainudin Amali mengatakan bahwa sebenarnya untuk penjelasan aturan suporter sudah ada.
Hanya saja tinggal merumuskan bagaimana implementasinya di lapangan.
Oleh karena itu, untuk implementasinya ini diharapkan lahir dari suporter langsung karena mereka yang merasakannya.
“Ternyata di dalam penjelasannya terkait mengatur supporter itu sudah cukup jelas, tinggal merumuskan bagaimana implementasi di lapangan dan gerakannya. Misalnya di situ ada perintah undang-undang bahwa mereka harus masuk dalam organisasi,” kata Amali.
“Saya sampaikan biarlah isinya itu implementasi lahir dari teman-temanbukan dari kita,” ucapnya.
“Jadi biarlah supporter itu sendiri yang membua, kemudian mereka mengasosiasikan di internal mereka. Ini kan baru empat, nanti mereka akan mendiskusikan dengan yang lain dan siapa tau akan ada masukan lagi,” tuturnya.