Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tragedi Kanjuruhan - Tiga Terdakwa Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara karena Lalai soal Perintahkan Tembak Gas Air Mata

By Ibnu Shiddiq NF - Jumat, 24 Februari 2023 | 22:15 WIB
Suporter timnas Indonesia membentangkan spanduk terkait tragedi Kanjuruhan dalam laga pekan pertama Grup A Piala AFF 2022 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 23 Desember 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal, Timnas U-20 Vietnam Dihajar Dubai City FC sebelum Piala Asia U-20 2023

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa polisi meminta dibebaskan dari dakwaan.

Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.

AKBP Nurul menjelaskan, terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.

Dengan demikian, apabila perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.

"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.

"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa."

"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Harus Pindah Stadion Setelah Hadapi PSM Makassar, Duel Lawan Arema FC Dipastikan Tanpa Penonton

Penetapan tiga tersangka polisi itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.