Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Baca Juga: Bikin Kesalahan Fatal, Timnas U-20 Vietnam Dihajar Dubai City FC sebelum Piala Asia U-20 2023
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa polisi meminta dibebaskan dari dakwaan.
Menurut kuasa terdakwa yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tidak rinci.
AKBP Nurul menjelaskan, terdakwa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
Dengan demikian, apabila perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘laws of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau 'rule of law'," jelas Nurul.
"Dengan begitu tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa."
"Menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," ucapnya menambahkan.
Penetapan tiga tersangka polisi itu sebelumnya diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pada 6 Oktober 2022.