Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
5. Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan
6. Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Upaya Erick Thohir untuk Wujudkan Duel Timnas Indonesia Vs Belanda
Sayang, hal ini belum mengakhiri duka keluarga korban Tragedi Kanjuran.
Terlebih bila mengetahui vonis yang diterima pada tersangka.
Hasil Persidangan hanya menghukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dengan vonis penjara 1,5 tahun.
Suko Trisno dihukum 1 tahun penjara, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Setyo Pranono dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.
Untuk Akhmad Hadian Lukita, statusnya secara mengejutkan menjadi bebas tahanan pada bulan Desember tahun lalu.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah mengeluarkan beberapa kejanggalan terkait Tragedi Kanjuruhan.