Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
3. Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
4. Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
5. Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
6. Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
7. Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.
8. Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan.
9. Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton.
10. Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.
Semoga saja masalah Tragedi Kanjuruhan dapat segera menemui titik terang.
Para keluarga korban tentu tak akan bisa menghilangkan rasa pedih kehilangan orang tersayang.
Namun, mereka butuh keadilan ditegakkan supaya bisa melanjutkan hidup dengan tenang.