Menteri kemudian akan memutuskan apakah akan menghapus kewarganegaraannya atau tidak.
Jika kewarganegaraannya diambil, Alassane tidak berkewarganegaraan dan harus tinggal di Singapura dengan izin khusus yang diberikan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan.
Dia tidak akan dapat menikmati hak kewarganegaraan dan tidak akan diizinkan untuk mengajukan paspor Singapura.
”SC (kewarganegaraan Singapura) hadir dengan hak istimewa dan tunjangan serta memiliki kewajiban.”
”Individu yang telah diberikan SC harus menikmatinya dan tidak bertindak bertentangan dengan kepentingan nasional," kata MHA.
MHA lalu menegaskan soal pelanggaran yang bisa membuat status kwarganegaraan dicabut.
”Mereka yang melakukan kegiatan yang menganggu keamanan atau PSPGO (keamanan publik, kedamaian, dan ketertiban), maka status kewarganegaraan mereka bisa dicabut.”
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | channelnewsasia.com |
Komentar