BOLASPORT.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, sejak 14 Februari 2019.
Dari kasusnya itu, Joko Driyono terjerat oleh beberapa pasal hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Argo Yuwono.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, jadi belum ada penahanan," kata Argo, kutip BolaSport.com dari Kompascom.
Baca Juga : Piala Presiden 2019 - Persib Bandung Akan Terjun ke Kawah Candradimuka
Masih menurut Argo, tersangka akan langsung ditahan jika terancam hukuman lima tahun atau lebih.
Pria yang menjabat sebagai Tim Media Satgas Antimafia Bola itu mengatakan jika Jokdri sangat kooperatif dengan kepolisian terkait proses kasusnya.
Dan dia percaya bahwa Jokdri tidak akan sampai melarikan diri atau mangkir dari tiap-tiap proses lanjutan.
"Semua sudah dipertimbangkan penyidik sehingga (hingga kini) tidak dilakukan penahanan," ujar Argo menambahkan.
Baca Juga : Setelah Tetapkan Petinggi Anyar, PT LIB Janji Lunasi Utang kepada Kontestan Liga 1 2018
Dua Anak Hilang Tak Sabar Bantu Persib di Piala Presiden 2019 https://t.co/RxyrQ1D1vN
— BolaSport.com (@BolaSportcom) March 2, 2019
Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.
Kala itu, Jokdri meminta izin untuk pulang lebih cepat dengan alasan tengah disibukkan dengan berbagai agenda PSSI.
Termasuk persiapan jelang pembukaan Piala Presiden 2019, Sabtu (2/3/2019) hari ini.
Baca Juga : Beragam Permintaan Pemain Timnas U-22 Indonesia kepada Presiden, Jokowi: Cari Kesempatan
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.
View this post on InstagramTimnas U-22 Indonesia masih memiliki target untuk tahun ini. #timnasindonesia #timnas #timnasu22
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Kompascom |
Komentar