Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jokdri Tak Terbukti Pengaturan Skor, Tapi Divonis 1 Tahun Enam Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 17:34 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).

BOLASPORT.COM - Eks PLT Ketum PSSI tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Namun Joko Driyono divonis tentang pengrusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP

Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Tim Kuasa Hukum Joko Driyono menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan ini setelah Majelis Hakim memberikan pilihan banding, menolak, dan pikir-pikir.

"Atas putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami memilih pikir-pikir," kata tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Baca Juga: Robert Alberts Tatap Serius Laga Persib Bandung Vs Bali United

Putusan ini lebih ringan dari pengajuan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Sumber : BolaSport.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
35
82
2
Arsenal
35
67
3
Manchester City
35
64
4
Newcastle United
35
63
5
Chelsea
35
63
6
Nottingham Forest
35
61
7
Aston Villa
35
60
8
AFC Bournemouth
35
53
9
Brentford
35
52
10
Brighton & Hove Albion
35
52
Klub
D
P
1
Persib Bandung
31
64
2
Dewa United FC
32
57
3
Persebaya Surabaya
31
54
4
Malut United
31
53
5
Borneo Samarinda
31
49
6
PSBS Biak Numfor
31
47
7
Bali United FC
31
47
8
Persija Jakarta
31
47
9
Arema
31
46
10
PSM Makassar
31
44
Klub
D
P
1
Barcelona
34
79
2
Real Madrid
34
75
3
Atletico Madrid
34
67
4
Athletic Bilbao
34
61
5
Villarreal
34
58
6
Real Betis
34
57
7
Rayo Vallecano
35
47
8
Celta Vigo
34
46
9
Osasuna
34
44
10
Mallorca
34
44
Klub
D
P
1
SSC Napoli
35
77
2
Inter
35
74
3
Atalanta
35
68
4
Juventus
35
63
5
Roma
35
63
6
Lazio
35
63
7
Bologna
36
62
8
AC Milan
36
60
9
Fiorentina
35
59
10
Como
35
45
Pos
Pembalap
Poin
1
A. Marquez Gresini Racing
140
2
M. Marquez Ducati Team
139
3
F. Bagnaia Ducati Team
120
4
F. Morbidelli Team VR46
84
5
F. Di Giannantonio Team VR46
63
6
F. Quartararo Yamaha Factory Racing
50
7
J. Zarco Team LCR
43
8
A. Ogura Trackhouse Racing Team
37
9
M. Bezzecchi Aprilia Racing Team
36
10
P. Acosta Red Bull KTM Factory Racing
33
Close Ads X