Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jokdri Tak Terbukti Pengaturan Skor, Tapi Divonis 1 Tahun Enam Bulan

By Muhammad Robbani - Selasa, 23 Juli 2019 | 17:34 WIB
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Joko Driyono saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Selasa (23/7/2019).

BOLASPORT.COM - Eks PLT Ketum PSSI tak terbukti melakukan tindak pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang melibatkan Persibara Banjarnegara, dalam sidang putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Namun Joko Driyono divonis tentang pengrusakan dan menghilangkan barang-barang bukti yang akan digunakan Satgas Antimafia Bola dalam pengusutan kasus pengaturan skor.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Atas tindakannya tersebut Joko Driyono dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP

Hanya saja Majelis Hakim menyimpulkan bahwa barang-barang yang dihilangkan dan dirusak tersebut dinyatakan tak terbukti berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Baca Juga: Meski Pede, Riko Simanjuntak Sadar Tugas Berat Persija di Kandang PSM

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Terdakwa Joko Driyono menggerakkan bersalah melakukan tindak pidana, merusak, menghilangkan barang-barang," kata Hakim Katua Kartim Haeruddin, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada Joko Driyono dengan satu tahun enam bulan. Menyatakan terdakwa dikeluarkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Nilmaizar Tetap Bangga Raihan Satu Poin Persela Atas Barito Putera

Tim Kuasa Hukum Joko Driyono menyatakan akan pikir-pikir dengan putusan ini setelah Majelis Hakim memberikan pilihan banding, menolak, dan pikir-pikir.

"Atas putusan tersebut, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami memilih pikir-pikir," kata tim penasihat hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Baca Juga: Robert Alberts Tatap Serius Laga Persib Bandung Vs Bali United

Putusan ini lebih ringan dari pengajuan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Sumber : BolaSport.com
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
25
60
2
Arsenal
25
53
3
Nottm Forest
25
47
4
Man City
25
44
5
Bournemouth
25
43
6
Chelsea
25
43
7
Newcastle
25
41
8
Fulham
25
39
9
Aston Villa
25
38
10
Brighton
25
37
Klub
D
P
1
Persib
23
50
2
Persebaya
23
41
3
Dewa United
23
40
4
Persija Jakarta
23
40
5
Bali United
22
37
6
Borneo
23
35
7
Persita
23
35
8
PSM
23
33
9
Persik
23
33
10
Arema
22
32
Klub
D
P
1
Real Madrid
24
51
2
Atlético Madrid
24
50
3
Barcelona
23
48
4
Athletic Club
24
45
5
Villarreal
24
41
6
Rayo Vallecano
23
35
7
Mallorca
24
34
8
Real Betis
24
32
9
Osasuna
24
32
10
Girona
24
31
Klub
D
P
1
Napoli
25
56
2
Inter
25
54
3
Atalanta
25
51
4
Juventus
25
46
5
Lazio
25
46
6
Fiorentina
25
42
7
Milan
24
41
8
Bologna
24
41
9
Roma
25
37
10
Udinese
25
33
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X