"Bila timnas saja harus regenerasi untuk mengatasi mandeknya prestasi, PSSI sebagai induknya sejatinya harus memberikan contoh."
Akmal mengungkapkan ada sejumlah peraturan pada Statuta PSSI yang bermasalah dan menyulitkan kemunculan wajah baru di dunia sepak bola Indonesia.
Salah satu yang bermasalah adalah pasal 38 ayat 4 yang mensyaratkan untuk menjadi anggota Komite Eksekutif harus sudah aktif di sepak bola nasional dalam koridor PSSI minimal selama lima tahun.
"Tafsirnya bisa bermacam-macam yang pada gilirannya tokoh baru yang punya idealisme akan sulit untuk memimpin PSSI," tutur Akmal menjelaskan.
Baca Juga: Sikap Fakhri Husaini Enam Pemainnya Gabung Garuda Select Jilid 2
"Apa maksud koridor PSSI? Apakah harus berada di dalam PSSI baru bisa mencalonkan diri?"
"Bagaimana buat mereka yang punya visi bagus, idealis dan berintegritas, aktif membina sepakbola bahkan mengembangkan sepakbola di luar lingkaran PSSI," katanya menambahkan.
Pada Kongres Pemilihan PSSI 2016, SOS sempat menguji coba kekuatan Statuta PSSI dengan mengajukan sejumlah calon muda.
Akan tetapi saat itu generasi lawas belum mau melepas jabatannya.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | tribunnews.com |
Komentar