Sedangkan refleksi cahaya tak memengaruhi ketinggian rumput, karena dilakukan dengan memanfaatkan efek dorongan atau potongan rumput yang berbeda.
Nah, perbedaan ketinggian rumput inilah yang dilarang PT LIB untuk tak digunakan lagi.
Untungnya, kini sudah banyak klub Indonesia yang memercayakan perawatan lapangan kepada pihak ketiga.
Misalnya, kepada PT Harapan Jaya Lestarindo, PT. Murti Cahaya Wirasaba, hingga Karyama Prima.
Kehadiran pihak ketiga di atas sudah banyak memberikan contoh bagaiamana cara merawat rumput lapangan sepak bola dengan cara yang baik dan benar.
Kita bisa melihat contohnya dari kualitas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) yang ditangani oleh Karyama Prima.
Atau juga lapangan Stadion Sumpah Pemuda yang menjadi kandang Perseru Badak Lampung FC di Liga 1 2019 dengan menggunakan jasa PT Harapan Jaya Lestarindo.
Begitu juga dengan Stadion Surajaya, Lamongan, yang kini mulai membaik setelah manajemen Persela Lamongan menunjuk PT Harapan Jaya Lestarindo untuk mengurus lapangan mereka.
Di satu sisi, perawatan lapangan di Indonesia masih banyak ditangani sendiri-sendiri tanpa bantuan profesional.
Menarik untuk ditunggu bagaimana respons klub-klub Liga 1 menjalankan regulasi baru ini.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar