Novel menambahkan Mochamad Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya kala itu berjanji akan mengusut kasus penyiraman air keras tersebut.
Baca Juga: Soal Dugaan Praktek Nepotisme PSSI dan PT LIB, Haruna Soemitro Angkat Bicara
Dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dua polisi aktif tersebut melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Sejatinya sebelum menjadi penyidik KPK, Novel merupakan anggota Polri.
Sejak April 2017
Kasus Novel Baswedan terjadi sejak 11 April 2017.
Novel diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu sengaja menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar tersebut.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar