Baca Juga: Gelandang Senior Borneo FC Angkat Suara soal Penundaan Liga 1
"Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ujarnya.
“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Yasonna Laoly
Pengajuan naturalisasi sendiri diminta oleh federasi olah raga masing-masing yang membutuhkan jasanya untuk memenuhi target mereka.
PSSI sebagai induk sepak bola di Indonesia memang meminta naturalisasi Marc Klok untuk berbaju timnas Indonesia di ajang internasional.
Baca Juga: Striker Borneo FC Nantikan Keputusan Terkait Nasib Lanjutan Liga 1
Begitu juga dengan PB Perbasi sebagai induk bola basket yang memasang target 10 besar di ajang FIBA 2023 yang akan berlangsung di Indonesia.
Menurut Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K), berkas permohonan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.
Lalu, pada tanggal 5 Februari 2020 lalu, Menkumham telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara perihal permohonan tersebut.
Dan saat ini, Presiden RI, Joko Widodo telah mengeluarkan surat terkait permohonan keempat pemai yang akan dinaturalisasi.
"Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bapak Presiden telah menyampaikan surat kepada DPR RI Nomor: R-09/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Nomor: R-10/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Lester Prosper, Nomor: R-11/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Kimberly Pierre Louis, dan Nomor: R-12/Pres/02/2020 tanggal 19 Februari 2020 atas nama Marc Anthony Klok perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Yasonna Laoly.
Baca Juga: Gelandang Tira Persikabo: Mau Bagaimana lagi, Nasi Sudah jadi Bubur
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar