Baca Juga: Begini Tanggapan Dirut PT LIB soal Subsidi Klub di Liga 1 2020
Berbicara mengenai gaji para pemain dan pelatih, Persib telah berpedoman pada SK bertanda tangan Ketum PSSI Mochamad Iriawan tersebut.
Dalam poin keempat disebutkan bahwa pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai bulan Oktober sampai Desember ditetapkan maksimal 25 persen dari nilai kontrak dalam Perjanjian Kerja.
Setelah mengadakan diskusi dengan Supardi Nasir dkk, telah ditetapkan para pemain sepakat meneriman regulasi sesuai SK.
"Semua sudah kami diskusikan dengan pemain dan pelatih. Semua sudah tidak ada masalah. Artinya, semua sudah setuju dengan kebijakan tersebut," tegas Teddy.
View this post on Instagram
Editor | : | Ade Jayadireja |
Sumber | : | Kompas |
Komentar