Bahkan dua kali Asnawi menjalani karantina.
Sempat berkontak dengan penderita Covid-19 yang membuat mantan pemain PSM wajib dikarantina lagi.
Sementara itu, karantina 5 hari di Indonesia sendiri diterapkan sesuai aturan yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2.
Aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid 2 mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi Virus Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, dalam PPKM jilid 2 ini mengatur pula tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi WNA yang ingin memasuki Indonesia.
Salah satu poinya yakni terkait karantina.
Baca Juga: Persik Kediri Resmi Datangkan Bek Naturalisasi Eks Barito Putera
Bagi WNA, wajib melakukan tes ulang PCR setelah tiba di Indonesia.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Kompas.com, Persib.co.id |
Komentar