Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru yang sesuai standar WADA kepada delapan organisasi, termasuk LADI, pada 15 September lalu.
Namun, LADI dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.
Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.
Baca Juga: Tak Hanya Balapan, Sirkuit Mandalika Jadi Tempat Tes Pramusim MotoGP 2022
Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.
WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | Reuters, Badminton Indonesia |
Komentar