Adapun tiket fly adalah metode penerimaan siaran illegal melalui parabola dan set-top receiver dengan pembukaan enkripsi melalui dongle internet.
Akibat perbuatannya itu, berkas perkara pidana DS dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
Yang bersangkutan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi.
Baca Juga: Masih Mimpi Jajal Tinju, Monster KO Francis Ngannou Minta Pengertian dari UFC
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar.
Peringatan tertulis pun pernah mereka layangkan, tapi tidak diindahkan.
Baca Juga: Tuchel Ungkap Cara Lukaku Bisa Jago Lagi, Salah Satunya dengan Tutup Mulut
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar