Setelah proses investigasi selama 3,5 tahun BWF memvonis kedua pasangan ganda putra China tersebut bersalah.
Pembelaan yang diberikan Li/Liu dan He/Ji dianggap tidak cukup untuk menganulir bukti-bukti yang dikumpulkan.
Dikutip BolaSport.com dari BWFBadminton.com, He/Tan dan Liu/Li melanggar pasal 3.1.2 dari Kode Etik BWF.
Kedua pasangan dihukum karena gagal menggunakan upaya terbaik untuk memenangkan pertandingan.
Baca Juga: Jonatan, Gagalnya Revans Tunggal Putra Malaysia, dan Mundurnya Axelsen
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | BWFBadminton.com |
Komentar