"Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah."
Baca Juga: Kembali Perkuat Persipura Jayapura, Boaz Solossa: Semoga Bisa ke Liga 1
"Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Presiden untuk semua yang ditemukan dan semua rekomendasi untuk stakeholder terutama Pemerintah, Kemenpora, Kemenkes dalam 124 laporan halaman," lanjutnya.
Dia menyayangkan semua pihak yang tidak mau mengakui kesalahan masing-masing.
Hal itulah yang membuat TGIPF menyebut bahwa pengurus PSSI beserta sub-organisasinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
"Kemudian dalam catatan kami juga disebut jika kita selalu kita mendesarkan pada norma formal maka semuanya jadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.
"Satu bilang saya aturan sudah begini, satu sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA, sehingga didalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujarnya.
Mahfud MD juga menyebut bentuk tanggung jawab yang gagal diemban oleh PSSI dalam kasus ini.
Ada dua bentuk tanggung jawab yaitu formal berdasarkan aturan resmi dan secara moral.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar