Mahfud MD menyatakan bahwa PSSI gagal memastikan terembannya prinsip dasar dalam penegakan hukum pada kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu keselamatan rakyat.
"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi. Yang kedua berdasarkan moral," ujar Mahfud MD.
"Tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi."
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Trauma karena Dicemooh dan Dihabisi Media Buntut Tragedi Kanjuruhan
"Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi daripada hukum yang ada. Ini sudah terjadi keselamatan rakyat terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu," ujarnya.
Mahfud MD juga merekomendasikan kepada Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Di sinilah kami memberikan catatan akhir yang digarisbawahi Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," ujar Mahfud MD.
"TGIPF punya banyak temuan untuk didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," kata Mahfud MD mengakhiri sesi konferensi pers.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar