BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas Tragedi Kanjuruhan sudah mengumpulkan hasil kerjanya pada Jumat (14/10/2022). Ketua TGIPF, Mahfud MD menyebut Pengurus PSSI wajib bertanggung jawab.
Seperti yang diketahui, TGIPF dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Tragedi tersebut terjadi seusai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Tragedi itu sendiri menewaskan 132 fans Arema FC.
Mahfud MD mengumumkan beberapa hal seusai mengumpulkan laporan hasil kerja TGIPF.
Menurut hasil investgasi, tak ada rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh para stakeholder sepak bola di Indonesia.
Mahfud MD juga bercerita bahwa masing-masing pihak menghindar darj tanggung jawab terkait siapa yang salah atas peristiwa tersebut.
Karena itu, Mahfud MD sudah membuat lembar rekomendasi kepada semua stakeholder terutama di pihak pemerintah setebal 124 halaman.
"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab," ujar Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah."
Baca Juga: Kembali Perkuat Persipura Jayapura, Boaz Solossa: Semoga Bisa ke Liga 1
"Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Presiden untuk semua yang ditemukan dan semua rekomendasi untuk stakeholder terutama Pemerintah, Kemenpora, Kemenkes dalam 124 laporan halaman," lanjutnya.
Dia menyayangkan semua pihak yang tidak mau mengakui kesalahan masing-masing.
Hal itulah yang membuat TGIPF menyebut bahwa pengurus PSSI beserta sub-organisasinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
"Kemudian dalam catatan kami juga disebut jika kita selalu kita mendesarkan pada norma formal maka semuanya jadi tidak ada yang salah," ujar Mahfud MD.
"Satu bilang saya aturan sudah begini, satu sudah kontrak, saya sudah sesuai statuta FIFA, sehingga didalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujarnya.
Mahfud MD juga menyebut bentuk tanggung jawab yang gagal diemban oleh PSSI dalam kasus ini.
Ada dua bentuk tanggung jawab yaitu formal berdasarkan aturan resmi dan secara moral.
Mahfud MD menyatakan bahwa PSSI gagal memastikan terembannya prinsip dasar dalam penegakan hukum pada kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu keselamatan rakyat.
"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi. Yang kedua berdasarkan moral," ujar Mahfud MD.
"Tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi."
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Trauma karena Dicemooh dan Dihabisi Media Buntut Tragedi Kanjuruhan
"Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi daripada hukum yang ada. Ini sudah terjadi keselamatan rakyat terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu," ujarnya.
Mahfud MD juga merekomendasikan kepada Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Di sinilah kami memberikan catatan akhir yang digarisbawahi Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," ujar Mahfud MD.
"TGIPF punya banyak temuan untuk didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," kata Mahfud MD mengakhiri sesi konferensi pers.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar