"Mereka (polisi) datang ke rumah dalam rangka meminta agar ayah korban itu untuk mencabut pernyataan siap autopsi," lanjutnya.
Baca Juga: Demi Gabung TC Timnas U-20 Indonesia, Bek Muda Bali United Dapatkan Keringanan
Keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.
Saat itu, Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu di-autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.
"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.
"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilaksanakan.
Baca Juga: Alasan Ketum PSSI Mangkir dari Panggilan Kepolisian Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Menurut Kapolda Jatim, hal itu karena tidak ada persetujuan keluarga.
"Bagaiamana pun untuk pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga," ujar Irjen Pol Toni Harmanto.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Suryamalan.tribunnews.com |
Komentar