BOLASPORT.COM - Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mencabut pernyataan ketersediaan melakukan autopsi yang dilakukan Polri. Kapolda Jawa Timur membantah kabar tersebut.
Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Menurut laporan, ada 133 orang yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Masih ada ratusan korban lainnya juga yang masih dalam proses perawatan.
Tentu proses autopsi kepada korban jadi salah satu prosedur yang diterapkan untuk membantu proses penegakan hukum.
Namun dilaporkan ada intimidasi awalnya diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengatakan, keluarga korban tersebut sebelumnya bersedia melakukan autopsi terhadap jenazah kedua putrinya yang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, keluarga korban dilaporkan mendapatkan kunjungan dari pihak kepolisian secara terus-menerus.
"Akhirnya, keluarga korban merasa terintimidasi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/10/2022).
"Mereka (polisi) datang ke rumah dalam rangka meminta agar ayah korban itu untuk mencabut pernyataan siap autopsi," lanjutnya.
Baca Juga: Demi Gabung TC Timnas U-20 Indonesia, Bek Muda Bali United Dapatkan Keringanan
Keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.
Saat itu, Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu di-autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.
"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.
"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaku bahwa pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan batal dilaksanakan.
Baca Juga: Alasan Ketum PSSI Mangkir dari Panggilan Kepolisian Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan
Menurut Kapolda Jatim, hal itu karena tidak ada persetujuan keluarga.
"Bagaiamana pun untuk pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga," ujar Irjen Pol Toni Harmanto.
"Dan hasil informasi yang kami peroleh, hingga saat ini bahwa keluarga sementara belum menghendaki untuk dilakukan autopsi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM usai menjenguk para korban Tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat di RSSA pada Rabu (19/10/2022).
Kapolda Jatim menepis anggapan hal tersebut jika ada proses intimidasi kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia untuk diotopsi.
"Tidak benar, sekali lagi tidak benar. Silahkan bisa dikonfirmasi terkait hal itu."
"Semua sekarang sudah diketahui oleh publik informasi informasi yang itu, dan media bisa mengkonfirmasi hal itu," ungkapnya.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Suryamalan.tribunnews.com |
Komentar