Dengan asumsi PSSI menerapkan standar yang sama dengan FA untuk mendefinisikan homegrown (bermain tiga tahun di Indonesia sebelum berusia 21 tahun), maka pemain naturalisasi bakal dianggap sebagai non-homegrown.
Sebagai contoh, Marc Klok memang dapat membela timnas Indonesia karena berstatus WNI, tetapi ia bukan pemain homegrown karena dididik di Belanda.
Pemain naturalisasi lain seperti Victor Igbonefo, Otavio Dutra, Jordi Amat, dan banyak lagi, tak bakal "lolos" dengan aturan homegrown ini.
Demikian pula, Egy Maulana Vikri juga akan dianggap sebagai pemain non homegrown, karena cuma berkarier di Indonesia selama dua tahun di usia 16 sampai 21 (hijrah ke Eropa pada usia 18 dan kembali di usia 22).
Namun regulasi ini memerlukan tertib administrasi yang barangkali tak pernah dilakukan PSSI, mengingat minimnya pendataan pemain muda di Indonesia.
Contoh lagi, semua orang tahu Maman Abdurahman bakal menjadi pemain homegrown, tetapi apakah ia punya bukti legalitas yang menunjukkan ia bermain di klub Indonesia pada usia 16 hingga 21 tahun?
Apabila PSSI hendak membatasi jumlah pemain naturalisasi menjadi dua per klub (dengan empat pemain asing), maka regulasi homegrown yang bisa disarankan adalah sebagai berikut.
25 pemain tim utama dengan kategori:
19 pemain homegrown
6 pemain non-home grown. Apabila PSSI hendak menambah pemain asing, maka jumlah kuota homegrown-non homegrown bisa diubah.
Baca Juga: 1 Faktor Tak Terduga Bikin Valentino Rossi Bawa VR46 Membelot dari Ducati
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar