Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima).
6. Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan
Sanksi:
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Persija.id |
Komentar