-Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan.
-Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.
8. Kerusuhan (pembakaran, perusakan)
Sanksi:
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | Persija.id |
Komentar