DR maupun VW dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta
Sejauh ini, Satgas Anti Mafia Polri tengah melakukan sejumlah sitaan yang menjadi alat bukti match fixing.
"Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik," tutur Asep Edi.
"Antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang."
"Dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," kata Asep Edi.
Dalam kasus kasus match fixing yang terjadi di Liga 2 2018 berujung klub bersangkutan promosi Liga 1 2019.
Tercatat tiga klub Liga 2 2018 yang naik kasta ke Liga 1 2019, yakni PSS Sleman, Semen Padang, dan Kalteng Putra.
PSS Sleman keluar sebagai juara Liga 2 2018 usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 2-0 di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Pratama Arhan: Mental Pemain Timnas Indonesia Berkembang di Tangan Shin Tae-yong
"Dalam beberapa pertandingan klub Y menang, dan naik ke liga 1," ucap Asep Edi.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar