PSSI pun kesulitan untuk mendapatkan bukti darah Indonesia dari Chow Yun Damanik.
Federasi Sepak Bola Indonesia itu belum mengetahui kapan ibu kandung Chow Yun Damanik melepas Warga Negara Indonesia (WNI).
Sampai saat ini surat menikah dan surat melepas kewarganegaraan belum diberikan ke PSSI.
Perlu diketahui, Republik Indonesia menganut asas ius sanguinis (keturunan).
Waktu sang ibu melepas WNI, ini sangat menentukan apakah setelah atau sebelum Chow Yun Damanik lahir.
Baca Juga: Dikebut, Proses Naturalisasi Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On Sudah di DPR
PSSI sejauh ini melakukan proses naturalisasi untuk Sandy Walsh, Jordi Amat, dan lain-lain menggunakan naturalisasi istimewa sesuai Pasal 20 UU 12 Tahun 2006.
Naturalisasi istimewa dilakukan terhadap subyek minimal berusia 18 tahun sesuai Pasal 5 ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
Ada tiga opsi yang kini dipegang teguh PSSI.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar