Pertama, apabila diketahui sang ibu melepas WNI sebelum Chow Yun Damanik lahir, maka sang anak otomatis menjadi Warga Negara Asing (WNA) karena keduanya WNA.
Kedua, apabila Chow Yun Damanik WNA, PSSI tidak bisa mengajukan naturalisasi istimewa karena belum berusia 18 tahun sesuai Pasal 5 ayat 1 Permenpora No 10 Tahun 2023.
Ketiga, apabila diketahui sang ibu melepas WNI setelah Chow Yun Damanik lahir, PSSI bisa membantu termasuk subyek dwi kewarganegaraan dengan telaahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dari sana, bisa dapat mengajukan paspor WNI dengan status dwi kewarganegaraan dan batas memilih di usia 21 tahun.
Kesimpulannya, PSSI memilih opsi ketiga dengan ketentuan sang ibu dapat membuktikan pelepasan WNI setelah anaknya lahir.
Namun, apabila WNI sang ibu dilepas sebelum Chow Yun Damanik lahir, maka anak tersebut otomatis WNA.
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan keluarga Chow Yun Damanik.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar