Hingga pukul 17.00 hari ini, Seto baru memiliki 5.238 suara, jauh tertinggal dari Subardi yang telah meraup 39.097 suara.
Cara menghitung suara untuk mendapatkan kursi DPR kemungkinan masih menerapkan metode Sainte Lague seperti tahun 2019.
Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Prancis bernama Andre Sainte Lague tahun 1910.
Aturan atau metode itu tertuang dalam Pasal 414 Ayat 1 dan 415 Ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 414 Ayat 1 menyebutkan, setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tak memenuhi ambang batas tak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.
Sedangkan untuk rebutan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai akan dilibatkan.
Selain itu, Pasal 415 Ayat 2 menyatakan, setiap partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan 1 yang diikuti berurutan angka ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Editor | : | Taufik Batubara |
Sumber | : | BolaSport.com, Pemilu2024.kpu.go.id |
Komentar