Sebagai contoh, ada suatu dapil yang memiliki alokasi 6 kursi DPR.
Kemudian, dari hasil pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Jadi, cara menghitung untuk kursi pertama adalah:
Partai A: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari penghitungan itu, suara paling besar adalah Partai A, sehingga berhak mendapat 1 kursi.
Untuk menghitung kursi kedua, Partai A dibagi 3, sedangkan partai-partai lain tetap dibagi 1, sehingga hasilnya:
Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai B mendapat jatah kursi kedua karena paling besar hasil pembagiannya.
Baca Juga: Ada Pemain Naturalisasi, Silvio Escobar Apresiasi Eks Pesepakbola yang Nyaleg di Pemilu 2024
Untuk kursi ketiga, Partai A dan B dibagi 3, sedangkan partai lainnya tetap dibagi 1, sehingga hasilnya:
Editor | : | Taufik Batubara |
Sumber | : | BolaSport.com, Pemilu2024.kpu.go.id |
Komentar